PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat, dan juga termasuk pemetaan seluruh obyek pendaftaran tanah yang sudah terdaftar dalam rangka menghimpun dan menyediakan informasi yang lengkap mengenai bidang-bidang tanahnya. Penyelenggaraan pendaftaran tanah sistematis lengkap dapat dilaksanakan sebagai kegiatan rutinitas Kantor Pertanahan atau merupakan kegiatan tahunan dari suatu proyek/program. Berikut adalah dasar hukum diselenggerakannya program PTSL: • Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria; • UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; • UU No. Ruang lingkup pengukuran dan pemetaan bidang tanah sistematis lengkap ini adalah: • Ketersediaan Peta Dasar Pendaftaran Tanah • Metode Pelaksanaan Pengukuran dan pemetaan Bidang tanah • Petugas Pelaksana Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah • Proses Pengukuran Bidang Tanah dan Pengumpulan Informasi Bidang Tanah • Pelaksanaan Pemetaan Bidang Tanah • Entri data dan integrasi data dalam aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) • Pengumuman • Kendali mutu kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah sistematis lengkap • Pelaporan.
PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat, dan juga termasuk pemetaan seluruh obyek pendaftaran tanah yang sudah terdaftar dalam rangka menghimpun dan menyediakan informasi yang lengkap mengenai bidang-bidang tanahnya. Penyelenggaraan pendaftaran tanah sistematis lengkap dapat dilaksanakan sebagai kegiatan rutinitas Kantor Pertanahan atau merupakan kegiatan tahunan dari suatu proyek/program. Berikut adalah dasar hukum diselenggerakannya program PTSL: • Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria; • UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; • UU No.
![Program Pemetaan Tanah Program Pemetaan Tanah](https://image.slidesharecdn.com/vdajoo0cq2ivfocgzr7g-signature-dc0641d4d85fb39e8ba3235153a5d1871a05e1208a13ea3e8c3f40a6f6f3c2e0-poli-150910051132-lva1-app6892/95/studi-tentang-pengukuran-dan-pemetaan-kadastral-pada-pelaksanaan-prona-tahun-2015-di-indonesia-studi-kasus-kantor-pertanahan-kabupaten-lumajang-38-638.jpg?cb=1441862011)
Mengetahui konsep dan lingkup kerja dalam eksplorasi dan pemetaan air tanah Mengetahui kondisi-kondisi geologi yang penting dalam pembentukan sistem akuifer Memahami sifat-sifat fisik dan kimia air tanah untuk menentukan kualitasnya. Lokasi Penelitian Program Penelitian Pemetaan Air Tanah ini yang bertujuan untuk mengetahui arah aliran air tanah guna memenuhi kebutuhan air bersih warga Monterado dilakukan di Taepi. Kelurahan Taepi merupakan salah satu kelurahan yang terletak di Kabupaten Bengkayang.